// you’re reading...

Hak Cipta

Kaligrafi dan Udang-Undang Hak Cipta

Membaca posting yang lalu tentang kreativitas, saya jadi tertarik untuk menelusuri tentang hukum yang berlaku di Indonesia mengenai hak cipta. Dalam penelusuran itu, saya mendapati UU RI nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Alhamdulillah, ternyata kaligrafi juga merupakan bagian dari yang dilindungi.

Dalam pasal 10 poin ke-2 misalnya, di sana tertulis:

Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

Lebih lanjut, dalam pasal 12 bagian empat huruf F, memuat penjelasan jenis-jenis ciptaan yang dilindungi. Di sana tertulis:

Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

Ini artinya, barangsiapa yang mencontek, membajak, menyebarluaskan sebuah karya kaligrafi (hasil contekan) bisa dituntut di pengadilan karena melanggar hak cipta. Hati-hati saja dalam berkarya!

Random Posts

Discussion

One comment for “Kaligrafi dan Udang-Undang Hak Cipta”

  1. lama kucari situs macam ini, baru kali ini aku temukan setelah sekian lama yang kutahu cuma punya sakkal (itu juga pake bahasa yang tak kumengerti)

    maka, pada kesempatan pertama ini ijinkan aku bertanya :
    1. ngomong2 masalah hak cipta, batasannya seperti apa, sih, karya kaligrafi yang sudah menjadi milik bersama sehingga hak ciptanya negara yang punya ?
    2. dalam berbagai buku2nya pak sirajuddin itu banyak sekali mengemukakan contoh2 karya kaligrafi multi gaya; (kira2) apakah pencantuman karya kaligrafi demikian itu sudah atas seijin yang punya hak, atau karya itu sudah masuk kategori milik bersama ?
    3. (ini agak teknis) kalau bikin kaligrafi pake komputer, program apakah yang pas digunakan untuk kaligrafi jenis tsuluts yang meliuk-liuk itu ? kalau untuk kufi, saya pernah menggunakan program excel yang sederhana

    terima kasih banyak atas perhatian dan salut untuk upayanya memasyarakatkan kaligragi ISLAM !

    Posted by ashari | Oktober 27, 2008, 08:05

Post a comment