// you’re reading...

Hukum

Menghias Masjid dengan Kaligrafi, Haramkah? [bagian 1]

Ada pertanyaan yang masih mengganggu di benak saya: apakah hukum menghias masjid dengan kaligrafi?

Kalau kita meneladani Rasulullah dalam membangun masjid, niscaya kita akan mendapati bahwa masjid Rasulullah adalah masjid yang sangat-sangat sederhana: berdinding tanah liat, bertiang batang kurma, berlantai pasir, dan atapnya pelepah kurma.

Diceritakan suatu hari, kaum Anshar mengumpulkan harta dan mendatangi Rasulullah. “Wahai Rasulullah, bangunlah masjid dan hiasilah seindah-indahnya dengan harta yang kami bawa ini. Sampai kapan kita harus salat di bawah pelepah kurma?” Rasulullah kemudian menjawab, “Aku ingin seperti saudaraku Nabi Musa. Masjidku cukup seperti arisy (gubuk tempat berteduh).”

Bagi Rasulullah sebuah masjid tidak perlu dibangun dengan mewah. Kesederhanaan tidak menghalangi fungsi sebuah masjid sebagai tempat bersujud kepada Allah dan beribadah. Prinsip itu dipegang teguh oleh beliau sampai wafat. Kemudian diteruskan oleh empat khalifah yang diberi petunjuk (khulafaurrasyidin): Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali r.a.

Pertanyaan menghias masjid dengan kaligrafi ini, kemudian terjawab oleh rubrik tanya jawab di sebuah website manhaj. Pertanyaan itu diabadikan di blog ini. Berikut kutipannya:

Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu melarang menghiasi masjid dan memperindahnya, karena yang demikian itu dapat mengganggu salat seseorang. Dan ketika beliau memerintahkan merehab Masjid Nabawi, beliau berkata, “Lindungilah manusia dari hujan, dan janganlah engkau beri warna merah atau kuning karena akan memfitnah (mengganggu) manusia.” [Shahih Bukhari 1 : 539]

Kaligrafi ayat-ayat Alquran di dinding masjid termasuk menghiasi masjid, dan mereka (orang-orang) yang menempelkan ayat-ayat yang mulia ini hanya menginginkan menempelkannya dengan sia-sia dan sekedar pemandangan?

Sesungguhnya Alquran tidak layak dijadikan permainan sia-sia dan pemandangan yang menjadi hiasan saja. Sesungguhnya Al-Qur’an lebih tinggi kedudukannya dan lebih agung derajatnya dari sekedar dijadiakn hiasan dinding.

Bagimanakah menurut Anda?

Posting yang berkaitan

Discussion

8 comments for “Menghias Masjid dengan Kaligrafi, Haramkah? [bagian 1]”

  1. kalau mnrt aku MAKRUH di samping mengganggu kekhusu’an jama’ah juga dapat menimbulkan fitnah…yo gak?

    Posted by Taufiq | September 16, 2008, 09:07
  2. Menurut saya, kalau kaligrafi hanya dijadikan pajangan dan hiasan tanpa adanya kemauan untuk mempelajarinya, itulah yang berujung kesia-siaan. Sama halnya sepert Al Quran dirumah,kalau hanya untuk pajangan tidak ada artinya. Tetapi kalau kaligrafi tadi bertujuan untuk menimbulkan kecintaan kita pada Al Quran,dan kalau kemudian masjidnya jd lebih indah karenanya, menurutku boleh saja, bukankah Allah pecinta keindahan?

    Posted by maya | September 16, 2008, 13:56
  3. kaligrafi is beauty

    Posted by septi | September 17, 2008, 10:38
  4. Bahasan yang sulit, mungkin karena pemahamanku mengenai kaligrafi dan hukumnya hanya sedikit. Yang aku tau, kaligrafi itu adalah suatu bentuk kecintaan manusia akan ayat Allah yang menuangkan ekspresinya dalam tulisan indah atau kaligrafi itu. Masa sih Allah marah ketika ada hambanya yang mencintai ayatNya? Insya Allah ngga’ ya :D
    Yang menjadikannya sia2 juga manusianya sendiri, ketika kaligrafi itu dibuat hanya sebagai hiasan atau ketika orang yang melihat hanya menganggapnya sebagai sesuatu yang indah tanpa memaknai apa yang ada di kaligrafi itu.
    Cuma itu (tapi panjang :P ) yang bisa aku tulis disini. Kalo mau bahas lebih banyak, mungkin gak di blog kamu ponk. Karena ini blog kamu, bukan blog kamu berdua dengan aku :P

    Posted by Tyas | September 18, 2008, 09:28
  5. kalau menurut pandangan saya, bila dipandang negatifnya itu tidak boleh hanya sebagai ajang ria , tetapi kalau niatnya menyuguhkan atau mencurahkan keindahan hati karena rasa cinta kepada Allah, dan dicurahkan sebagai dakwah ataupun contoh

    Posted by halim | Mei 9, 2009, 01:07
  6. kalau menurut pandangan saya, bila dipandang negatifnya itu tidak boleh hanya sebagai ajang ria , tetapi kalau niatnya menyuguhkan atau mencurahkan keindahan hati karena rasa cinta kepada Allah, dan dicurahkan sebagai dakwah ataupun contoh itu insyaallah baik tergantung niat qta

    Posted by abdul halim | Mei 9, 2009, 01:10
  7. but.. bukankah,, agama islam adalah agama yang menjunjung seni?…
    bukankah semua mu`min itu wajib untuk menyebarkan dakwah??
    maka dengan seni, kalighrafi adalah media tepat untuk berdakwah..

    Posted by amin | Juni 17, 2009, 17:11
  8. Subhanallah, semua komentar dimulai dengan menurut saya … Apakah dien ini dibangun diatas pendapat semua orang, baik yang berilmu maupun tidak ? Sungguh telah tiba masanya apa yang disabdakan nabi bahwa di akhir zaman nanti akan muncul orang-orang tanpa ilmu memberikan fatwa/pendapat. Sadarlah wahai saudaraku, kembalikan semua urusan ke ahlinya, yaitu ulama

    Posted by Lutfi | April 14, 2010, 07:08

Post a comment